PB-UMKU : 200823005386500000002
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 2008230053865
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) : 31.351.075.2-407.000
Sesuai Dengan PERATURAN BPOM RI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN & NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PERSYARATAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN
Untuk Bahan Tambahan Seperti :
Pangan Olahan Tahu, Mie Kuning, Bakso,
Otak-Otak, Cincau, dll.
Menjadi pelopor dalam inovasi bahan tambahan pangan yang aman, ramah lingkungan dan mendukung keberlanjutan pangan sehat di Indonesia.
1. Mengembangkan dan mempromosikan bahan tambahan pangan yang aman dan alami untuk
meningkatkan kualitas pangan tanpa mengorbankan kesehatan.
2. Mendorong kolaborasi dengan industri makanan untuk menciptakan produk yang aman dan
berkualitas tinggi.
3. Memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk
bahan tambahan pangan yang aman dan bermanfaat.
4. Berinovasi dalam penelitian dan pengembangan bahan tambahan pangan yang ramah lingkungan
dan mendukung keberlanjutan pangan.
5. Berpartisipasi aktif dalam kebijakan pemerintah terkait regulasi bahan tambahan pangan
untuk melindungi konsumen dan mendukung industri yang bertanggung jawab.
Layanan menyediakan saran, analisis, teknologi dan strategi dalam mengatasi masalah, meningkatkan produksi & kinerja untuk mencapai tujuan.
2010
085158361551